Sikap pemerintahan Presiden Jokowi nampaknya sangat kuat dan tidak tergoyahkan untuk mengeluarkan kebijakan status daerah terdampak bencana alam sebagai ‘bencana Nasional’.

Dari, gempa bumi di Lombok, sejumlah kalangan termasuk DPR RI meminta agar pemerintah segera tetapkan status bencana nasional supaya penanganan di daerah dengan keindahan laut dan dataran tingginya itu segera pulih.W

WakilKetua DPR RI Fahri Hamzah misalnya. Ia menyatakan, pemerintah Indonesia seharusnya menjadikan status gempa Lombok sebagai bencana nasional.

Haltersebut dikatakannya karena begitu besar dampak kerusakan yang ditimbulkan dari bencana alam tersebut. Anggota dewan dari Dapil NTB itu berpandangan, bencana alam itu tak hanya merusak bangunan dan merenggut korban jiwa, namun juga diperlukan penyembuhan mental para korban gempa yang trauma.

“Ini bencana besar yang diprediksi BMKG masih akan terjadi sampai sebulan ke depan gitu,” kata Fahri Hamzah dalam keterangan pers saat dirinya berada di Mataram, Lombok, Minggu (12/8/2018).

Menurut dia, seharusnya pemerintah pusat segera membentuk badan khusus untuk menangani korban gempa dengan tepat dan bisa menggelontorkan APBN untuk menolong mereka.

“Saya mengimbau kepada Presiden untuk membentuk badan khusus, supaya penanganannya tepat. Yang minta anggaran ini banyak sekali dan ini serius, karena masyarakat belum mau pulang ke rumahnya,” kata Fahri seperti yang diunggah dalam laman Twitter, @KawanFH .

Masih dikatakan dia, jika tak segera ditangani maka akan timbul masalah lain di lokasi pengungsian, seperti penyakit, dan lainnya.”Harus ada solusi untuk masyarakat agar tak terlalu traumatis seperti yang terjadi di Aceh dan di jogja. Semakin lama penanganan penyakit lain tumbuh,” lanjutnya. Dirinya juga meminta lembanga-lembaga harus cepat dibentuk karena juga diperlukan untuk mengakomodasi alat-alat dari luar negeri seperti alat berat, yang diperlukan untuk menangani gempa.

Bagai gayung tak bersambut, desakan agar Lombok ditetapkan sebagai wilayah bencana nasional, justru tidak mendapat respon dari pemerintah.

Sekertaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, status bencana nasional itu akan diartikan bencana untuk seluruh Indonesia. Sehingga, nantinya negara-negara lain akan mengeluarkan peringatan berkunjung kepada warga negaranya atau travel warning Indonesia.

“Bukan hanya ke Lombok, tapi bisa ke Bali dampaknya luar biasa yang biasanya tidak diketahui oleh publik. Maka penangananya seperti bencana nasional,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Kendati demikian, Pramono mengungkapkan jika dalam penanganan di Lombok , Presiden Jokowi tengah menyiapkan untuk menerbitkan instruksi presiden (Inpres) terkait penanganan gempa.

Dalam Inpres tersebut, presiden memerintahkan Menteri PUPR, BNPB untuk melakukan penanganan bencana dengan melibatkan TNI/Polri.

‘Senasib’ bahkan memakan korban dan kerugian yang lebih banyak dibandingkan dengan gempa bumi di Lombok. Palu-Donggala, di Sulawesi Tengah bukan berarti langsung ditetapkan sebagai daerah bencana nasional.

Presiden Jokowi justru berpendapat jika bencana gempa bumi dan tsunami di Sulteng agar dilakukan reaksi cepat dalam penanganannya. Bahkan, presiden menilai penetapan status bencana nasional sangat administratif.

“Yang paling penting, itu penanganannya yang cepat, yang segera menyelesaikan masalah-masalah di lapangan. Contoh kemarin alat-alat berat tadi malam sudah masuk, hari ini sudah mulai bekerja alat-alat berat itu, juga BBM, tapi problemnya SPBU-nya alat-alatnya rusak,” kata presiden di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/10).

Kendati demikian, ia mengakui, masih ada kendala dalam proses pendistribusian bantuan ke masyarakat. Namun, ia berharap hambatan-hambatan tersebut dapat terselesaikan sore ini.

Jokowi menekankan, penanganan yang cepat menjadi prioritas pemerintah saat ini. Bukan hanya masalah prosedur dan juga administrasi.

Tidak hanya presiden, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan juga memastikan tak ada rencana pemerintah untuk menetapkan musibah gempa Palu dan tsunami Donggala, Sulawesi Tengah, sebagai bencana nasional.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun juga berpendapat status bencana nasional tak perlu ditetapkan. Alasannya, pemerintah di daerah tidak dalam kondisi lumpuh, seperti halnya pemerintahan di Aceh saat terjadi gempa dan tsunami pada 2004 silam.

Status Bencana Nasional, Kenapa Aceh Ditetapkan?

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang