Jakarta, Aktual.com — Pada 1998, Rand Corporation, sebuah tanki pemikiran yang dibiayai Kementerian Pertahanan Amerika Serikat(Pentagon), merekomendasikan Indonesia dibagi tujuh bagian.Salah satunya, Papua.
Fakta bahwa rekomendasi Rand Corporation yang ditujukan kepada pemerintahan Presiden Bill Clinton itu hingga kini belum dicabut, mengisyaratkan bahwa upaya-upaya terbuka maupun melalui operasi senyap, tetap berlangsung hingga sekarang.
Baru-baru ini, yang menamakan dirinya United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), berkeinginan untuk menjadi anggota Melanesian Spearhead Group (MSG) yang akan dibahas di London pada tanggal 3 Mei 2016. Satu hal lagi yang tak boleh dianggap enteng, beberapa organisasi sipil di Papua sudah menggalang dan memobilisasi massa untuk melakukan desakan politik agar ULMWP menjadi anggota tetap MSG.
Misal, beberapa organisasi seperti Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Wilayah Merauke telah mengajak seluruh pendukung dan simpatisan serta rakyat Papua untuk mendukung ULMWP menjadi anggota tetap di MSG dan menuntut diadakannya Referendum bagi West Papua yang akan dibahas pada pertemuan IPWP di London-Inggris pada 3 Mei 2016.
Kalau menelisik langkah ini, jelaslah sudah bahwa gerakan meng-internasionalisasikan isu Papua, memang masih cukup gencar dilalukan oleh beberapa elemen-elemen pro Papua Merdeka di dalam maupun di luar negeri. Hal itu semakin diperkuat dengan perkembangan terkini, ketika Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyatakan, desakan agar ULMWP menjadi anggota penuh MSG merupakan keinginan murni rakyat West Papua yang menuntut bebas dari penjajahan kolonial Indonesia, dan seluruh masyarakat Papua yang tergabung dalam KNPB tidak takut jika ditangkap oleh aparat.
Tolong cermati frase yang digunakan KNPB, “Menuntut bebas dari penjajahan kolonial Indonesia.” Mengerikan bukan?
Sementara itu, keputusan Sidang Paripurna ke-IV Parlemen Nasional West Papua (PNWP) kepada Pemerintah Indonesia, International Parliamentarians for West Papua (IPWP), International Lawyers for West Papua (ILWP), dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). Telah memutuskan, antara lain mengakui ULMWP sebagai badan koordinasi dan persatuan yang mewakili seluruh kepentingan bangsa Papua yang bertempat tinggal di wilayah Papua dan Papua Barat.
Lebih mengkhawatirkan lagi, di kantor LBH Jakarta, Kelompok Masyarakat Sipil Pendukung Kebebasan Berekspresi di Papua dalam jumpa pers bertema “Hentikan Represifitas dan Pengekangan Kebebasan Berekspresi Rakyat Papua”. Aktivis LBH Jakarta, Alghifari Aqsa mengatakan, puluhan kelompok masyarakat sipil mendukung hak atas kebebasan berekspresi rakyat Papua.
“Kami mendukung penuh hak konstitusional atas kebebasan berekspresi rakyat Papua, mendesak aparat TNI/Polri untuk tidak bertindak represif kepada rakyat Papua,” tambahnya.
Sepertinya, gerakan-gerakan separatis yang bermaksud memerdekakan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) itu semakin mendapat angin dengan adanya dukungan-dukungan berbagai kelompok masyarakat sipil atas nama demokrasi dan kebebasan berekspresi yang berbasis di Jakarta.
Sehingga Presiden Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) berani-beraninya menyatakan deklarasi kemerdekaan Papua tahun 2011 itu benar dan pernyataan kemerdekaan sepihak itu menurut hukum kebiasaan internasional sudah memenuhi syarat-syarat (sudah sah). Dengan deklarasi sepihak, menurut hukum internasional secara otomatis kita sudah mendapat predikat subyek. Tentu saja maksudnya adalah sebagai subyek hukum internasional alias negara-bangsa.
Bagaimanapun juga bagi pemerintah Indonesia, hal semacam ini harus dipandang sebagai Lampu Kuning. Karenba menurut Presiden NRFPB, Pemerintah Indonesia juga pernah melalui tahapan hukum ini di tahun 1945 yang dideklarasikan oleh Bung Karno dan Bung Hatta, pada tahun 1946 dibawa ke Liga Arab karena ASEAN belum ada untuk mengakui dan Liga Arab mengakui.
“Untuk memperoleh pengakuan kami pilih jalan damai dan bukan jalan perang, dengan agenda-agenda, yaitu meminta pengakuan dari dunia internasional khususnya dari Indonesia dan penyerahan kedaulatan; negosiasi langsung dengan Pemerintah Indonesia, hal ini berdasarkan pasal 33 ayat 1 piagam PBB; dan mengajukan gugatan sengketa aneksasi ke International of Justice. Walaupun kami Negara baru belum diakui PBB dan belum menjadi anggota PBB, ini kami ajukan berdasarkan pasal 35 ayat 2 piagam PBB disebutkan bahwa Negara yang bukan anggota PBB bisa mengajukan sengketa ke Majelis Umum PBB dan ke Dewan Keamanan PBB,” begitu tandas Presiden NRPB.
Pada tataran tertentu, kita berterimakasih dengan pernyataan tersebut, karena setidaknya tanpa dia sadari telah menginformasikan langkah-langkah strategisnya kepada para pihak yang berwenang di bidang Politik dan Keamanan pemerintahan Jokowi-JK. Entah dia sadari atau tidak.
Memang kita sebenarnya tak perlu khawatir dari segi aksi politik yang dimotori elemen-elemen pro Papua Merdeka. Karena sampai pada tahapan ini, belum ada manuver-manuver politik dan diplomasi yang cukup mematikan langkah politik dan diplomatik pemerintah Indonesia.
Begitupun, gerakan-gerakan semacam ini tetap saja mengganggu dan menggelisahkan, mengingat arahnya adalah untuk meng-internasionalisikan isu Papua, padahal isu Papua merupakan masalah dalam negeri Indonesia.
Memang benar bahwa desakan ULMWP masuk menjadi anggota penuh MSG pada KTT MSG 3 Mei 2016 di Suva, Fiji, bukan sebuah peristiwa internasional yang punya dampak berskala internernasional. disebabkan karena tidak ada agenda politik membahas penambahan anggota MSG dalam KTT tersebut dan ULMWP tidak merepresentasikan negara melainkan komunitas politik yang tidak jelas tujuan perjuangannya.
Meskipun manuver ULMWP tidak terlampau membikin daya rusak kepada Indonesia, namun tak urung cukup mengganggu juga di saat Kementerian Luar Negeri belakangan ini amat memberi priorirtas untuk menjalin kerjasama-kerjasama strategis dengan negara-negara Pasifik yang notabene berasal dari etnik Melanesia.
Sejauh ini, di kalangan negara-negara Pasifik, hanya Vanuatu yang mendukung Papua merdeka, sedangkan Fiji dan negara MSG lainnya tetap menginginkan Papua tetap dibawah NKRI. Namun, tak pelak lagi aksi destabilisasi ULMWP tersebut suatu saat bisa sangat merepotkan pemerintah Indonesia, ketika ada momentum internasional yang tidak menguntungkan Indonesia. Sekarang memang hanya Vanuatu yang mendukung Papua merdeka, namun tak ada yang bisa jamin ke depan tidak akan diikuti oleh negara-negara anggota MSG lainnya.
Selain daripada itu, sikap dan arah kebijakan luar negeri Inggris ke depan kiranya perlu kita cermati secara terus-menerus. Memang, sekarang ini Inggris sekadar tidak melarang orang atau kelompok untuk melakukan aksi unjuk rasa, dengan alasan kebebasan berpendapat di Inggris sangat dihargai, kecuali jika sebuah gerakan politik telah membuat petisi dan dibahas dalam parlemen, maka Pemerintah Inggris akan menindak dan melarangnya. Sejauh ini, IPWP, ULMWP ataupun aktivis Papua merdeka di Inggris tidak berani melakukan aktivitas politik apapun, kecuali unjuk rasa kecil-kecilan.
Tapi ya itu tadi. Tak ada jaminan suatu ketika sikap Inggris akan berubah dari bersikap netral pasif, kemudian mengubah sikapnya menjadi pro aktif mendukung. Kiranya hal itu seiring dengan pasang-surut hubungan bilateral Indonesia-Inggris.
Selain dari itu, manuver Presiden NRFPB yang mencoba mencari celah dengan mengutip pasal 35 ayat 2 piagam PBB disebutkan bahwa Negara yang bukan anggota PBB bisa mengajukan sengketa ke Majelis Umum PBB dan ke Dewan Keamanan PBB, tentu saja sekarang dinilai sama sekali tidak masuk akal. Mengingat secara de fakto pemerintah Indonesia pegang kendali penuh atas kedaulatan nasional di Papua. Dan resmi merupakan wilayah kedaulatan NKRI.
Namun demikian hal tersebut tetap harus kita waspadai, karena sekecil apapun arus gelombang gerakan-gerakan pro Papua Merdeka, suatu ketika berpotensi untuk membesar jika ada momentum dalam negeri maupun internasional, yang menciptakan situasi kondusif bagi Papua Merdeka.
Mencermati gerakan ULMWP maupun NRFPB baru-baru ini, setidaknya mereka-mereka yang menganut agenda politik tersebut, punya skema dan skenario, dan juga punya jaringan kontak di tingkat internasional. Meskipun lingkup gerakannya masih belum mengakar di kalangan masyarakat Papua, dan masih bersifat elitis.
Artikel ini ditulis oleh:
Hendrajit