Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan keras bahaya kriminalisasi pers melalui penggunaan instrumen hukum terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah. MK menilai, langkah penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, bukan hanya berpotensi melenceng dari tujuan penegakan keadilan, tetapi juga dapat berubah menjadi alat untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.
Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Senin (19/1/2026).
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.
Mahkamah menilai, wartawan berada dalam posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position). Aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial, sehingga membuka ruang terjadinya tekanan, intimidasi, bahkan represi. Dalam situasi seperti ini, perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif menjadi kebutuhan konstitusional.
“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur.
Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon menguji Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya, yang mereka nilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik perlindungan terhadap wartawan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak bisa dibaca secara parsial. Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan.
“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan ketentuan norma Pasal 8,” kata Guntur.
MK mengingatkan, wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta melakukan kontrol sosial. Namun fungsi itu melekat dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
Meski demikian, Mahkamah juga menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bukanlah hak yang bersifat absolut. Perlindungan itu bersyarat, yakni selama wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, patuh pada kode etik jurnalistik, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama syarat itu terpenuhi, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang terhadap wartawan, termasuk tekanan, intimidasi, atau tindakan represif lainnya.
Secara sistematis, MK menempatkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya dalam kerangka besar Undang-Undang Pers yang menegaskan kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan fondasi utama demokrasi yang sehat. Perlindungan terhadap wartawan bukan semata-mata untuk melindungi individu profesi, melainkan untuk menjaga hak publik atas informasi yang valid, akurat, dan berimbang.
Putusan ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa kebebasan pers bukanlah privilese, melainkan pilar demokrasi. Ketika wartawan dikriminalisasi, yang terancam bukan hanya profesi pers, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















