Jakarta, Aktual.com – I’tikaf adalah sebuah sunnah kenabian yang sering dilakukan oleh Rasulullah SAW khususnya pada sepuluh malah terakhir di bulan Ramadhan. Namun, seringkali bagi sebagian orang kesempatan untuk melaksanakan ibadah i’tikaf ini terbentur oleh pekerjaan yang menjadikannya tidak bisa menjalankan i’tikaf dengan berdiam diri di masjid dalam jangka waktu yang lama.

Lalu, apa yang hendaknya dilakukan agar tetap memperoleh keutamaan i’tikaf di bulan Ramadhan? Prof. Dr. Ali Jumuah (mantan Grand Mufti Republik Arab Mesir) dalam laman resminya memberikan fatwa terkait hukum melaksanakan ibadah i’tikaf bagi mereka yang tidak bisa berdiam diri di masjid dalam waktu yang lama dikarenakan hal tersebut.

Beliau menjelaskan:“Sesungguhnya ibadah i’tikaf adalah tradisi yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dan melaksanakannya dalam tempo singkat atau berlama-lama adalah sah dan dibenarkan. I’tikaf dilaksanakan dengan berdiam diri di masjid disertai dengan sebuah niat berdiam diri dalam waktu yang lama atau dalam tempo singkat menurut mazhab Syafei dan orang yang mengerjakannya akan diberi ganjaran kebaikan. Dan barang siapa yang hanya memiliki kesempatan ber’itikaf dalam durasi yang singkat tetap diperbolehkan secara syar’i sesuai contoh dari Rasulullah SAW”.

Beliau menambahkan “ Dan barang siapa yang tidak memiliki kesempatan untuk dapat melakukan i’tikaf, tidak ada pembebanan baginya untuk melakukan hal tersebut dan ia tetap mendapatkan pahala berdiam diri di masjid walau hanya sebatas menunggu waktu solat. Sesuatu yang tidak bisa diraih semuanya, tidak bisa ditinggalkan semuanya.
Rasulullah SAW bersabda: Apa yang aku perintahkan kepada kalian, maka laksanakanlah itu sesuai dengan kemampuan kalian (HR.Ibnu Majah). Dan memungkinkan bagianya untuk melakukan i’tikaf dalam satu malam atau lebih dari sebelum terbenamnya matahari sampai terbit fajar”.

Penulis: Al Akh Mabda Dzikara

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid