Semarang, Aktual.com – Mantan Kepala Bidang Penunjang di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, Sumargono tetap ‘ngotot’ perkara dugaan korupsi alat kesehatan dan keluarga berencana TA 2012 yang disidangkan kabur (obscur libel).

Dirinya meminta bebas dari segala tuntutan dakwaan penuntut gabungan dari Kejari Kajen dan Kejati Jateng saat membacakan eksepsi di pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/3).

“Berkaitan penyalahgunaan wewenang administrasi yang dilakukan klien kami ini dinyatakan secara eksplisit dalam UU No 5 tahun 1986 yang diubah dengan UU No 9 tahun 2004 tentang peradilan tata usaha,” kata kuasa hukum terdakwa, Nugroho, di hadapan majelis hakim yang dipimpin, Antonius Widijantono.

Dirinya beranggapan surat dakwaan JPU tidak berisi uraian-uraian secara cermat dan jelas serta lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan terhadap klienya Sumargono.

”Komponen dasar hukum yang diberikan ke klien kami (Sumargono,red) diberikan mandat oleh SK Bupati Pekalongan untuk menjalankan secara teknis sebagai PPKom. Karena mandat merupakan suatu penugasan kepada bawahan maka jelas dengan mandat tersebut dengan demikian tanggungjawab jabatan terhadap Sumargono atas dasar itu penerima mandat dapat menjadi sengketa tata usaha negara,” ujar dia.

Selain itu,lanjut Nugroho, JPU tidak menguraikanya secara tidak jelas kronologis sebuah peristiwa pidana. Hanya sepenggal-sepenggal dalam sebuah kronologis peristiwa pidana karena dalam perkara Sumargono sudah jelas berkaitan ketentuan mengenai penyalahgunaan wewenang berkaitan SK Bupati Pekalongan.

”Untuk itu kami minta majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan bahwa surat dakwaan dan tuntutan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima karena bukan kewenangan Pengadilan Tipikor Semarang menyidangkan perkara Sumargono melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara,”ujarnya.

Atas eksepsi tersebut, JPU menyatakan akan mengajukan tanggapan eksepsi pada Kamis besok (10/3). “Kami akan ajukan tanggapan eksepai Kamis besok,”kata JPU Kejati Jateng, Sri Heryono.

Perlu diketahui, dalam kasus pengadaan alkes dan KB pada RSUD Kraton itu modus yang dilakukan dengan melakukan penggelembungan harga atau mark up. Pagu proyek tahun 2012 itu sebesar Rp 24 miliar.

Berdasarkan perhitungan audit kerugian yang dilakukan internal penyidik Kejati Jateng terdapat perkiraan dana yang dikorupsi antara Rp 4 miliar-Rp 5 miliar.

Artikel ini ditulis oleh: