Jakarta, Aktual.co — Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengaku belum meyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Ia beralasan saat ini masih sibuk mengerjakan tugasnya sambil menyelesaikan LHKPN-nya.

“Belum,” ujar Hanif di Menteng, Sabtu (8/11).

Ia juga berdalih bahwa masih ada waktu sekitar tiga bulan untuk menyerahkan LHKPN ke KPK. Ia mengatakan supaya menteri jangan didesak untuk segera menyerahkan LHKPN karena saat ini para menteri sedang sibuk bekerja.

“Lagi pula waktu yang diberikan KPK kan 3 bulan setelah dilantik‎,” ujarnya.

Sebagai informasi, dari 34 menteri di kabinet kerja Jokowi-JK, baru sedikit yang menyerahkan LHKPN ke KPK. Penyerahan tersebut sebagai bukti komitmen para menteri dalam upaya mencegah dan memberantas tindakan korupsi. Untuk penyerahan LHKPN, KPK memberikan waktu kepada para menteri sekitar tiga bulan sejak resmi dilantik.

“Selanjutnya kita menghimbau kepada para menteri-menteri untuk segera melaporkan harta kekayaan karena tolak ukur itu salah satunya melaporkan harta kekayaannya. Jadi kalau mau tau siapa menteri yang bagus moralnya ya lihat saja, apakah dia patuh melaporkan harta kekayaannya atau tidak,” ujar Ketua KPK Abraham Samad, di Jakarta, Kamis (6/11).

LHKPN tercantum dalam Pasal 10 s.d. 19 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo. Pasal 71 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka