Batusangkar, Aktual.com – Anggota DPR RI Betty Shadiq Pasadigoe meminta calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menaati prosedur yang berlaku agar terhindar dari yang ilegal.

“Menjadi pekerja nonprosedural akan merugikan mereka dan sangat beresiko seperti tidak adanya jaminan perlindungan dari negara, gaji yang tidak dibayarkan, penyiksaan sampai pada deportasi,” katanya di Batusangkar, Senin (8/5).

Ia menyebutkan para calon TKI harus diberikan pemahaman, pengetahuan, dan pembekalan tata cara yang benar bekerja di negara lain.

“Sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman calon TKI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengetahui bagaimana prosedur dan aturan dalam proses penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri,” tambahnya.

Ia prihatin melihat kondisi TKI yang banyak mengalami penyiksaan, gaji yang tidak dibayar dan banyak dideportasi akibat tidak mengikuti prosedural penyaluran TKI yang benar.

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Padang, Sumatera Barat, Harris Nainggolan mengatakan sosialisasi program penempatan TKI ini bukan bertujuan agar berbondong-bondong bekerja ke luar negeri, tapi bagaimana TKI berangkat secara benar, prosuderal legal dan murah.

“BP3TKI menyadari permasalahan TKI sebagai salah satu problem yang cukup mengundang perhatian masyarakat, terutama dengan banyaknya permasalahan pekerja ilegal seperti yang terjadi saat sekarang ini,” ujarnya.

Ia menyebutkan selain masalah taat prosedur, masalah lain yang dihadapi TKI adalah masalah rendahnya keterampilan dan tingkat pendidikan yang tidak sesuai dengan pasar kerja.

“Bila TKI sudah memahami prosedur dan tata cara bekerja di luar negeri, mereka akan memiliki pengetahuan yang cukup sehingga jika ada masalah-masalah bisa cepat melapor dan mencari solusinya,” sebutnya.

Ia mengharapkan calon TKI harus mempersiapkan persyaratan administratif sebelum berangkat, bukan semata merasa siap secara fisik dan mental saja, serta mereka juga harus memahami hak dan kewajibannya. (ant)

Artikel ini ditulis oleh: