Sejumlah personel Satuan Gegana Brimob Polda NTT berjalan seusai menyisir pesawat Batik Air di Bandara El Tari, Kupang, NTT Sabtu (26/12). Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6541 rute Kupang- Jakarta tertunda diberangkatkan karena mengangkut benda mencurigakan yang diduga bom. Tiga orang penumpang diamankan pihak keamanan terkait peristiwa tersebut. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/kye/15.

Jakarta, Aktual.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menahan tiga pria yang bergurau membawa bom saat hendak terbang dengan maskapai penerbangan Batik Air di Bandara El Tari Kupang, Sabtu.

“Ketiga pria tersebut saat ini kami proses dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi terkait motif dari mengapa salah seorang temannya mengeluarkan bahasa Bom, saat telah berada di atas pesawat,” kata Kapolda NTT Brigjen Pol Endang Sunjaya kepada wartawan di Kupang, Sabtu (26/12).

Endang menyebutkan ketiga pria tersebut adalah Endang Hendi Susandi, Febby Maulana Akbar, serta Heri Iskandar.

Dia mengungkapkan hasil pemeriksaan ketiga pria tersebut berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, yang pekerjaan mereka adalah sebagai seorang anak buah kapal di Kupang.

Lebih lanjut, Endang mengatakan ketiga pria tersebut sedang diproses walaupun hanya mengeluarkan bahasa Bom tetapi hal tersebut membahayakan penerbangan apalagi di dalam pesawat.

“Dengan adanya penangkapan ini, harap bisa menjadi pembelajaran bahwa pengucapan kata ‘Bom’ di atas pesawat atau ditempat keramaian biar itu hanya guyonan saja akan dikenai hukuman, dan hal ini sudah diatur dalam undang-undang penerbangan,” ujarnya.

Dari kronologis yang diperoleh, AVSEC menahan sebuah koper yang berisi tabung berisi cairan (baygon) dan pihaknya langsung menginformasikan kepada pihak Batik Air untuk memanggil penumpang guna melaksanakan pengecekan secara manual yang disaksikan pemiliknya, akan tetapi penumpang tersebut tidak datang sampai para penumpang melaksanakan “boarding” ke pesawat.

Karena panggilannya tidak direspon, kemudian pihak Batik Air akhirnya memeriksa seat 10 D milik dari Endang Hendi Susandi dikarenakan bagasi masih berada di X-Ray. Pihak Batik langsung memberitahukan kepada penumpang agar turun pesawat guna membuka bagasi koper berwarna coklat yang dimiliki.

Pemeriksaan baranng milik Endang disaksikan oleh dirinya sendiri, kemudian AVSEC menahan tabung berisi cairan (baygon) dikarenakan membahayakan penerbangan, setelah tabung cairan dikeluarkan kemudian koper berwarna coklat tersebut dipersilahkan untuk dibawa ke kompatermen pesawat.

Tidak berselang lama, Endang Hendi Susandi melaksanakan boarding saat naik tangga pesawat, penumpang tersebut dirinya mengatakan ke pramugari “kalau saya bawa bom gak boleh ya”.

Mendengar hal tersebut pramugari melaporkan ke kapten Pilot dan meneruskan ke AVSEC maupun Lanud El Tari, kemudian kemudian Endang dan kedua temannya diamankan oleh pihak keamanan bandara.

General Manejer Bandara El Tari Kupang I Gusti Ketut Gede Arnawa mengatakan masalah isu bom dalam dunia penerbangan itu adalah masalah yang dianggap sangat serius.

“Dalam UU no 1 tahun 2009 juga sudah dijelaskan soal larangan tersebut, sehingga hal ini berkaitan dengan hukum,” tuturnya.

Ia sendiri mengatakan dengan adanya kejadian tersebut menandakan bahwa masyarakat belum paham betul soal UU penerbangan tersebut. Oleh karena itu, ia mengharapkan agar masyarakat atau penumpang pesawat bisa paham dan mengerti soal UU penerbangan dengan larangan-larangan yang terdapat dalam UU penerbangan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka