Ilustrasi seseorang sedang membaca al Quran

Jakarta, Aktual.com – Membaca al-Quran merupakan salah satu perbuatan yang sangat baik bahkan sangat dianjurkan. Karena, membacanya bisa melembutkan hati dan menerangkan jiwa-jiwa yang telah gelap.

Terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam ad-Darimi dari Tamim al-Dari, beliau berkata:

مَنْ قَرَأَ عَشْرَ آيَاتٍ فِي لَيْلَةٍ، لَمْ يُكْتَبْ مِنَ الْغَافِلِينَ

“Barangsiapa membaca sepuluh ayat Al-Qur’an pada suatu malam, maka dia tidak dicatat sebagai bagian dari orang-orang yang lalai.”

Selain itu, terdapat juga hadits yang diriwayatkan oleh Abullah bin Umar, Ia berkata:

مَنْ قَرَأَ بِعَشْرِ آيَاتٍ، لَمْ يُكْتَبْ مِنَ الْغَافِلِينَ

“Barangsiapa membaca sepuluh ayat Al-Qur’an, maka dia tidak dicatat sebagai bagian dari orang-orang yang lalai.”

Meski membaca al-Quran merupakan suatu yang sangat dianjurkan, tetapi terdapat waktu-waktu yang pada saat itu tidak diperkenankan untuk membacanya, bahkan dilarang.

Imam an-Nawawi menyebutkan waktu-waktu yang dilarang untuk membaca al-Quran di kitab ­at-Tibyan fii Adabi Hamalati al-Quran sebagai berikut:

اعلم أن قراءة القرآن محبوبة على الإطلاق إلا في أحوال مخصوصة جاء الشرع بالنهي عن القراءة فيها وأنا أذكر الآن ما حضرني منها مختصرة بحذف الأدلة فإنها مشهور

“Ketahuilah, aktivitas membaca Al-Qur’an dianjurkan secara mutlak (kapan dan di mana saja) kecuali pada beberapa kondisi tertentu yang diterangkan larangannya oleh syara’. Saya akan menyebutkannya sekarang apa yang saya ingat secara ringkas tanpa menyebutkan dalil karena ini sudah masyhur.”

Selanjutnya beliau menyebutkan secara ringkas waktu-waktu tersebut yaitu:

Pertama, Pada saat ruku’;

Kedua, Pada saat sujud;

Ketiga, Pada saat tasyahud;

Keempat, Saat melakukan rukun shalat lainnya selain berdiri;

Kelima, Bacaan selain al-Fatihah saat makmum mendengarkan imam membaca al-Quran saat shalat jahr;

Keenam, Saat di toilet;

Ketujuh, Saat Ngantuk;

Kedelapan, Saat tidak baik/benar membaca al-Quran;

Kesembilan, Saat khutbah sedang berlangsung.

Itulah waktu-waktu atau keadaan seseorang yang tidak dianjurkan membaca al-Quran pada dirinya.

Waallahu a’lam

(Rizky Zulkarnain)

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra