Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land PT APL), Ariesman Widjaja, sebagai tersangka kasus dugaan suap raperda zonasi untuk reklamasi pantai Utara Jakarta kepada Anggota DPRD DKI Jakarta.
“Tersangka berikutnya AWJ, Presdir PT APL,” ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, ketika jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).
Selain Ariesma, KPK juga menetapkan karyawan PT APL berinisial TPT sebagai tersangka, dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Dikatakan Agus, TPT adalah orang yang menyerahkan uang ke Sanusi di sebuah mal di Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, PT APL bukan nama yang asing bagi Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku memiliki kedekatan dengan PT APL. Bahkan, Ahok mengaku tidak masalah dengan sebutan “Gubernur Agung Podomoro”.
Ahok bahkan mengaku, mudah mendapatkan bantuan dari PT APL untuk membangun fasilitas di Ibu Kota, seperti pembangunan rumah susun (rusun), ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), jalan layang non-tol Pluit, gedung parkir Polda Metro Jaya dan pembangunan reklamasi Pulau G oleh anak perusahaan PT APL, PT Mura Wisesa Samudera (PT MSW).
Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G itu, berdasar Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT MWS.
“Saya sampai dibilang Gubernur Agung Podomoro, karena sedikit-sedikit Agung Podomoro. Mau gimana lagi? Saya sudah kenal dekat dengan Agung Podomoro sejak dulu, makanya gampang minta bantuan,” kata Ahok pada awal Maret lalu.
Artikel ini ditulis oleh: