Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan persyaratakan Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, tengah berlangsung dan dalam proses finalisasi. Dia berharap, proses tersebut akan rampung pekan depan dan bisa dilanjutkan dalam waktu dekat.
“Pulau G sedang difinalisasi, kami berharap minggu depan selesai sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak membolehkan proses di sana (reklamasi). Konsep secara menyeluruh sudah disajikan, dan tidak ada yang bisa ‘challenge’ (menentang) kami,” ujarnya di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Rabu (13/9).
Selain Pulau G, Luhut juga mengijinkan pembangunan Pulau C dan D untuk diteruskan. Hal ini karena menurut mantan Menkopolhukam ini, semua syarat yang dimintakan sudah terpenuhi.
“Semua persyaratan pengembang yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di mana ada 11 poin sudah dipenuhi,” klaim Luhut.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin, menjelaskan rekayasa teknis pembangunan Pulau G untuk melindungi PLTU Muara Karang dan pipa Pertamina PHE yang sebelumnya dinilai mengganggu objek vital.
“Untuk melindungi PLTU Muara Karang agar sirkulasi air pendinginnya tidak terganggu, sudah dikaji agar sirkulasi airnya tidak kembali ke keluaran air buangan pembangkit,” kata Ridwan.
Sementara itu, untuk pemeliharaan pipa-pipa Pertamina PHE akan diatur letak tanggul dan pipa agar tidak mengganggu fasilitas tersebut.
“Nasib nelayan juga masuk skenario terakhir, di mana sudah dibuatkan alur nelayan keluar masuk. Insya Allah tidak ada kelaliman terhadap para nelayan. Ini juga sejalan dengan program Kementerian Kelautan dan Perikanan di mana pelabuhan di Muara Baru akan dijadikan pasar ikan modern,” ungkapnya.
Untuk jangka waktu ke depan, lanjut Ridwan, jika disepakati, pulau paling luar bisa juga diperuntukkan khusus bagi nelayan untuk memudahkan akses mereka ke laut lepas.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: