Jakarta, Aktual.co — Belum lama ini, sejumlah tahan Komisi Pemberantasan Korupsi kedapatan menyimpan uang dan telepon genggam di dalam rumah tahanan baik Guntur, dan C1 KPK.
Hal tersebut dikatahui, pada 15 Oktober 2014, KPK melakukan sidak ke semua ruang tahanan di Rutan KPK dan Guntur. Hasilnya, KPK menemukan beberapa tahanan menyimpan uang dan HP, barang yang sangat terlarang dibawa ke dalam ruang tahanan.
Menelisik lebih jauh hal tersebut, KPK sudah melakukan penyelidikan atas kepemilikan HP di Rutan ini. Bila ada petugas yang terlibat dalam hal tersebut, maka KPK tak akan segan memberikan hukuman.
“Itu makanya ada sanksi tidak boleh dijenguk, petugasnya juga akan dikasih sanksi,” kata Ketua KPK Abraham Samad di DPR, Senin (1/12).
KPK merilis beberapa narapidana koruptor yang membawa HP di tahanan antara lain Anas Urbaningrum, Ade Swara, dan Tubagus Chaeri Wardana. Selain HP mereka juga membawa uang tunai di Lapas, tak diketahui untuk apa uang tunai itu.
“Ya, pastilah itu kalau soal sanksi buat petugas yang bandel,” kata Samad.
Pekan lalu, KPK telah melakukan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK dan di Rumah Tahanan Guntur. KPK menemukan adanya sembilan ponsel, satu powerbank dan satu modem wifi di kamar para tahanan KPK.
Terdapat enam orang tahanan di lantai sembilan Rutan KPK yang kedapatan memiliki dan menggunakan ponsel. Salah satunya adalah Anas Urbaningrum, terdakwa kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya, dan pencucian uang.
Adapun lima orang lainnya adalah Andi Alifian Mallarangeng, terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang, Teddy Renyut, terdakwa kasus suap proyek tanggul laut di Biak Numfor, Kwee Cahyadi Kumala, tersangka kasus suap alih fungsi lahan di Bogor, Mamak Jamaksari, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Gulat Manurung, tersangka kasus suap alih fungsi lahan di Riau.
Sementara tiga lainnya ditahan di Rutan Guntur. Mereka adalah Tubagus Chaeri Wardana, terdakwa kasus suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, Ade Swara, tersangka kasus pemerasan perizinan di Karawang, dan Heru Sulaksono, terdakwa kasus korupsi Dermaga Sabang.
“Hukuman efektif berlaku sejak 9 Oktober. Keenam tahanan tersebut adalah AM, AU, TR, MJ, G dan KCK. Serta tiga tahanan KPK di Rutan Guntur, yaitu HS, efektif sejak 16 Oktober, TCW sejak 13 Oktober dan AS sejak 20 Oktober,” kata Johan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















