Jakarta, Aktual.co —Jakarta, Aktual.co – Beberapa anggota DPR telah melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara) kepada KPK pada Selasa (4/11). Namun LHKPN itu belum diklarifikasi.

“Jadi, sudah ada beberapa melaporkan melalui formulir LHKPN, tapi belum diklarifikasi,” ujar Johan Budi, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/11).

Johan juga menyatakan sudah 12 mantan menteri yang melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada Senin (3/11) lalu.

Untuk itu, jelas Johan, KPK memberi waktu para menteri-menteri baru untuk melaporkan LHKPN selama 3 bulan setelah pelantikan. Johan yang juga Deputi Pencegahan itu menyatakan kesiapan KPK untuk membantu, manakala para menteri itu perlu asistensi dari KPK tentang prosedur pengisian formulir LHKPN tersebut.

“Kemudian untuk mantan menteri, dari Senin kemarin 12 sudah melaporkan. Belum diverifikasi,” kata Johan.

“KPK menunggu sampai 3 bulan setelah dilantik, itu sudah dilakukan masa-masa terdahulu. Dan apabila mantan menteri atau menteri ingin asistensi kami siap,” lanjutnya.

Sebelumnya, Zulkarnain, Wakil Ketua KPK, mengatakan (KPK) akan terus mengingatkan para menteri agar segera melaporkan harta kekayaannya.

Sebagai penyelenggara negara, menurut Zulkarnain, para menteri tersebut seharusnya mengetahui kewajiban mereka. Karena LHKPN tersebut merupakan langkah awal bentuk komitmen para menteri untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh: