Jakarta, Aktual.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa perbuataan korupsi mantan Ketua DPR, Setya Novanto dalam pengadaan proyek e-KTP telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Jaksa juga mendakwa Novanto telah menerima USD 7,3 Juta dan sebuah jam tangan merk Richard Mille seri RM 011 sebeasr USD 135 ribu.
“Melakukan perbuataan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatau korporasi,” kata Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).
Selain itu terdapat puluhan orang baik dari pihak Kemendagri, anggota DPR , pihak Swasta serta korporasi.
Berikut pihak yang diduga ikut menikmati aliran uang e-KTP:
1. Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman sebesar Rp 2,3 miliar, USD 877,700, dan SGD 6 ribu
2. Mantan Direktur PIAK Kemendagri, Sugiharto sejumlah USD 3,473,830
3. Andi Agustinus alias Andi Narogong sejumlah USD 2,5 ratus ribu dan Rp 1,186 miliar
4. Mantan Mendagri Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50 juta dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia
5. Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini sejumlah USD 500 ribu dan Rp 22,5 juta
6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah USD 40 ribu dan Rp 25 juta
7. 6 anggota panitia lelang, masing-masing Rp 10 juta
8. Johanes Marliem sejumlah USD 14,880 juta dan Rp 25 miliar
9. Miryam S. Haryani sejumlah USD 1,2 juta
10. Markus Nari sejumlah USD 400 ribu atau setara Rp 4 miliar
11. Ade Komarudin sejumlah USD 100 ribu
12. M. Jafar Hafsah sejumlah USD 100 ribu
13. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sejumlah USD 12,8 juta dan Rp 44 miliar
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby