Jakarta, Aktual.co —Kepala Dinas Perhubungan DKI M Akbar mengatakan kalau gedung atau lahan parkir yang dapat dimanfaatkan oleh pengendara motor, antara lain lapangan IRTI Monas, Sarinah dan gedung-gedung di sepanjang ruas jalan tersebut.
Hal tersebut dilakukan menyusul adanya kebijakan pembatasan kendaraan yang hendak melintas di jalan Thamrin hingga jalan Medan Merdeka Barat.
“Kebijakan ini juga diterapkan untuk mengurangi jumlah pengendara motor yang melintas sekaligus menekan angka kecelakaan sepeda motor di kawasan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/11).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan rencananya, setelah Bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat, kebijakan pembatasan itu juga akan diperluas hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan membatasi sepeda motor yang melintas di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai disosialisasikan pada Desember 2014.
Sebagai kompensasi dari kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan bus tingkat gratis di sepanjang jalur tersebut.
Sehingga, para pengendara motor dapat memarkir motornya di tempat-tempat parkir, kemudian lanjut menggunakan bus tingkat gratis untuk mencapai tempat yang dituju.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid