“Kalau tidak ada respons dan belum membersihkan kontennya selama 2 x 24 jam, itu sampai Rabu artinya, ya kita blokir, maupun itu versi aplikasi maupun website-nya,” sebutnya.

Situasi serupa pernah terjadi pada aplikasi Telegram, pada beberapa waktu lalu. Saat itu, Kemenkominfo telah menemukan beragam konten negatif di Telegram, mulai muatan terorisme, radikalisme, hingga pornografi.

Pemblokiran Telegram diakhiri setelah CEO Telegram Pavel Durov mengunjungi Indonesia dan menemui langsung Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, tidak lama usai aplikasi miliknya diblokir pemerintah Indonesia.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid