Malang, Aktual.co — Kepala Satpol PP Kota Malang, Subkhan menyebutkan spanduk berisi ‘larangan ucapan natal bagi umat muslim tidak berijin,’ dan memerintahkan tim untuk segera mencopot seluruh spanduk tersebut.
“Tindakan dari Satpol selaku petugas ya mencopot itu, karena tidak ada izinnya,” kata Subkhan, Rabu (24/12).
Sejak pagi tadi, sebenarnya Satpol PP telah mencopot sekitar 30 baliho, dan terus berlangsung sampai semua dilepas. “Dalam pencopotan, kami berkoordinasi dengan petugas ketertiban di kecamatan,” kata dia.
Pemasangan spanduk itu dipasang sebanyak 20-30 buah per kecamatan sehingga jumlahnya diprediksi ratusan.
“Ini sangat mengganggu ketertiban dalam pemasangan baliho, kami segera bertindak.”
Sebelumnya, spanduk larangan bagi umat Muslim agar tidak mengucapkan Selamat Natal dan menolak gerakan memakai topi Santa, terpasang di beberapa titik di Kota Malang.
Pantauan dilapangan, beberapa spanduk bertuliskan “Muslim yang baik tidak mengucapkan selamat natal serta tidak merayakan natal dan tahun baru” terpampang di berbagai ruas jalan seperti depan SMPN 5.
Spanduk berukuran sedang ini sontak menjadi perhatian para pengguna jalan yang kebetulan melintas.
Artikel ini ditulis oleh:

















