Jakarta, Aktual.com – Terpidana M Yusuf Hasyim alias Yusuf Bin H. Zainal Abidin tak lama lagi akan merasakan kembali persidangan Kasus Penggelapan dan Penipun bermodus Investasi Perkebunan Singkong dan Aren yang diperbuatnya. Hal ini karena Kejaksaan Tinggi Riau telah menyatakan hasil penyidikan perkara pidana yang dilakukan olehnya telah lengkap alias P21.
“Sehubungan dengan berkas perkara pidana atas nama Tersangka M Yusuf Hasyim Alias Yusuf Bin H. Zainal Abidin Nomor: BP/24/IV/RES.1.11/2022/Reskrimum tanggal 16 April 2022 yang kami terima tanggal 18 April 2022 setelah dilakukan pemeriksaan ternyata hasil penyidikan sudah lengkap,” bunyi surat P21 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas tertanggal 25 Mei 2022.
Kuasa Hukum Korban Penipuan, Paisal Lubis saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (14/6/2022) mengungkapkan penetapan kembali P21 terhadap Yusuf Hasyim ini sebagai pembelajaran meskipun sebelumnya Yusuf telah divonis 2 tahun 8 bulan oleh PN Pekanbaru, namun jika dilaporkan kembali kasus penipuannya oleh korban yang lain, masih dimungkinkan untuk mendapatkan vonis tambahan.
“Jika dilihat kasusnya pelaku bisa dikenakan pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kami berharap di persidangan berikutnya vonis kepada Terpidana Yusuf ini bisa bertambah. Supaya ada efek jeranya. Karena orang ini sangat berbahaya, korban yang ditipunya ada dimana-mana,” ujar Paisal saat dihubungi.
Salah satu korban berinisial MALM saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (14/6/2022)mengaku telah menjadi korban penipuan investasi tanaman Singkong di kawasan lahan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar, Riau oleh Yusuf Hasyim yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM) sejak Januari 2019. Tidak hanya dirinya saja yang tertipu, bahkan kakak kandungnya juga menjadi korban penipuan investasi yang ditawarkan oleh PT STM.
“Untuk tanaman Singkong ini, saya dan kakak saya telah menginvestasikan dana sekitar Rp40 juta. Dia (Yusuf) menjanjikan dalam 9 bulan tanaman Singkong ini akan membuahkan hasil,” tutur Korban.
Bahkan kata Korban pada bulan Maret 2019 dia juga telah menginvestasikan Rp60 juta untuk tanaman Aren, yang katanya akan menghasilkan setelah 6 bulan masa tanam. “Untuk tanaman Aren ini PT STM menjanjikan akan memberikan sertifikat hak milik kepada investor,” terang korban.
Sampai penghujung tahun 2019 sesuai masa perjanjian panen, ternyata tidak ada kejelasan dari pihak PT STM. “Mereka selalu beralasan kendala-kendala di lapangan. Bahkan mereka beralasan menunggu dana pinjaman KUR dari BLU P2H,” tambah korban.
MALM menambahkan saat ini Korban lainnya yang menjadi objek penipuan Yusuf dijanjikan ganti rugi berupa kerjasama lagi yang serupa. “Sepertinya lahan singkong lagi yang dijanjikan, tapi saya tidak tahu persis dimananya. Inikan kalau menurut saya hanya akal-akalan saja agar korban lain mengurungkan niat membuat laporan ke Polda,” tandasnya.
Sebagai informasi pada 15 April 2021, M Yusuf Hasyim telah mendapatkan vonis penjara 2 tahun dan 8 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Berdasarkan fakta persidangan, Yusuf Hasyim secara sah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp4,1 Miliar dengan dalih investasi singkong di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Terungkap juga Yusuf Hasyim mengakui bahwa uang tersebut dia gunakan untuk kepentingannya sendiri. Bukan digunakan untuk kepentingan investasi singkong sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.