Kanit Krimsus Polrestro Jakbar AKP Erick Ekananta Sitepu mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas kasus tersebut.
“Kasusnya sudah P21 (lengkap),” katanya.
Baby disangkakan melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 311 KUHP atau pasal 310 KUHP.
Baby yang pernah berperan sebagai Ade dalam sitkom OK JEK ini dilaporkan oleh Anggraini atas pencemaran nama baik seseorang ke Polres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara