Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat segera melimpahkan berkas tersangka kasus pencemaran nama baik, Baby Jovanca ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

“Segera kita limpahkan ke PN untuk proses sidang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/5).

Artis muda itu, lanjut dia, sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menunggu proses persidangan.

“Penahanan di Rutan Pondok Bambu,” kata dia.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Baby Jovanca ke Kejaksaan Negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara