Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas pengusutan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh remaja berinisial RJT telah lengkap (P21). Dengan demikian perkara ini masuk ke tahap penuntutan atau siap untuk disidangkan.

Kelengkapan berkas perkara tersebut menyusul diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penyidikan dengan tersangka RJT, pada tanggal 7 Juni 2018.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau pasal 336 KUHP,” ujar Kasipenkum Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/6).

Setelah mempelajari berkas perkara atas nama tersangka RJT, tim jaksa peneliti menilai bahwa berkas dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 dan139 KUHAP.

“Penyerahan tersangka berikut barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum dilaksanakan setelah cuti bersama Lebaran,” tambah Nirwan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara