Ada beberapa landasan yang menjadi alasan anak penghina Jokowi tersebut tetap diadili. Pertama, memastikan latar belakang anak melakukan hal itu guna memahami motif atau niat si anak mengucapkan kalimat tak pantas kepada Presiden.

Landasan kedua adalah juvenille delinquency (kenakalan remaja) yang memiliki multiaspek yang kemudian memosisikan anak harus berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan remaja Tionghoa keturunan berinisial RJ (sebelumnya S) penghina Presiden Jokowi sebagai tersangka. Penetapan tersebut setelah remaja berusia 16 tahun itu menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kendati sudah ditetapkan tersangka, polisi memutuskan tak menahan RJ. Selama proses penyidkan kasus ini, RJ dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 UU no 19 tahun 2016 tentang UU ITE. Dengan pasal ini, RJ mendapat ancaman penjara selama enam tahun. Tetapi mengacu pada Undang-undang perlindungan anak, RJ tak bisa ditahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara