Jakarta, Aktual.co — Berkas perkara milik tiga orang tersangka Triomacan atas nama Raden Nuh, Edi Syahputra dan Koes Hardjono alias Harry siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini berkas ketiganya akan diserahakan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diteliti.
Kepala Bidang Humas Polda Metrojaya, Kombes Rikwanto mengatakan, pekan ini berkas itu selesai dan akan diserahan jaksa.“Berkasnya sudah disusun dan tinggal tahap penyempurnaan. Dalam waktu dekat akan segera dikirimkan ke Kejaksaan,” uja Rikwanto, Rabu (26/11).
Rikwanto mengatakan, penyidikan kasus ini hanya fokus terhadap kasus yang dilaporkan oleh pihak terlapor, penasihat PT Tower Bersama Infrastructure, Abdul Satar.
“Fokus utamanya laporan pemerasan dan pencemaran nama baik. Untuk masalah apa isi konten di twitter tersebut sebelumnya belum kita dalami,” ujar Rikwanto.
Seperti diketahui, para tersangka dijerat dengan pasal 45 jucto pasal 27 Undang Undang ITE, kemudian pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP, pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















