“Yang ketiga ini, pak Rudi telepon sama Amran, minta dibantu untuk dana kampanye. Lalu, Amran telepon saya, ceritakan itu dan tanyakan apakah Abdul Khoir bisa bantu?” kata Imran di hadapan majelis hakim.
Selain itu, menurut Imran, Rudi juga meminta kepada Amran menyiapkan biaya transportasi kader PDI-P Malut yang ingin menghadiri acara partai di Jakarta.
Untuk memenuhinya, Imran selanjutnya menghubungi Abdul Khoir dan pengusaha lain yakni, Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred.
Dari keduanya, Imran menerima uang Rp 200 juta, yang kemudian dia serahkan ke Rudi melalui, Ernest, ponakan Rudi. Pemberian terjadi di kantin Gedung Kementerian PUPR.
Seperti diketahui, Amran sudah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, siang tadi. Ia dinyatakan menerima suap dari beberapa pengusaha, termasuk Abdul Khoir dan Alfred.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby