Terlihat seorang petugas keamanan keluar dari gedung Pengadilan Tipikor yang berada di Jalan. Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015). Gedung Pengadilan Tipikor ini dipakai bersama - sama dengan Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Niaga.

Jakarta, Aktual.com – Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan, disebut dalam amar putusan yang disusun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Amran H Mustary.

Kepala daerah usungan PDI-P itu disebut menerima uang Rp 6,1 miliar dari Amran, untuk pencalonannya sebagai Ketua DPD PDI-P Maluku Utara, dan kampanye kepala daerah di Halmahera Timur.

“Majelis berpendapat, uang yang diterima untuk membiayai kampanye kepala daerah di Halmahera Timur,” kata Ketua Majelis Hakim, Faishal Hendri, saat membacakan amar putusan untuk Amran, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/4).

Pemberian uang ke Rudi dilakukan secara bertahap, yang terkuak melalui keterangan orang kepercayaan Amran bernama Imran S Djumadil, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Januari 2017 lalu.

Sepengtahuan Imran, uang untuk Rudi berasal dari kocek Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Pemberian pertama sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2,6 miliar, kemudian senilai Rp 500 juta. Penyerahannya dilakukan oleh Imran ke Rudi di Delta Spa Pondok Indah, Jakarta. Sementara yang Rp 500 juta diberikan secara transfer melalui bank.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby