Amran dijatuhi hukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta, subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.

“Menyatakan terdakwa Amran H Mustary terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua majelis hakim, Fashal Hendri, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/4).

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby