Amran dijatuhi hukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta, subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.
“Menyatakan terdakwa Amran H Mustary terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua majelis hakim, Fashal Hendri, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/4).
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby