Pada saat pemberlakuan nanti, Arfi menambahkan, pihaknya sebagai regulator akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). “Dan juga Provider visa yang ada,” tandasnya.
Sementara itu, pada Rabu (12/12) lalu, Permusyawaratan Antarsyarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) bertemu dengan Kadin Kota Makkah guna melakukan kerjasama pelayanan jamaah umrah untuk di Bandara Jeddah dan Madinah, akomodasi, transportasi, dan katering jamaah.
Dalam kesempatan itu, PATUHI meminta agar Makkah Chamber dapat membantu menyampaikan aspirasi jamaah Indonesia terkait kebijakan rekam biometrik agar dapat dilakukan di bandara keberangkatan jamaah umrah di Indonesia menuju Arab Saudi.
Laporan : Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid