Jakarta, Aktual.com – Dalam menjalankan aksi penipuannya berkedok bisnis investasi tanaman Singkong oleh PT Sumatera Tani Mandiri (STM), ternyata mereka menggunakan surat keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pelalawan.

Surat itu menerangkan bahwa telah terjadi kesepakatan kerja sama (MoU) antara PT STM dengan masyarakat Desa Kusuma yang diwakili oleh Tim 15 untuk kegiatan penanaman Singkong, Aren, Pinang dan Jagung di areal tanaman kehidupan HPHTI PT Arara Abadi, kawasan Sorek, Pelalawan, Riau.

Surat itu juga menjadi modal Direktur Utama PT STM, Muhammad Yusuf Hasyim untuk mendapatkan pinjaman dana dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H) KLHK dan investor lainnya, dengan iming-iming hasilnya 10% akan diberikan kepada anak yatim dan santri dan juga sumbangan untuk kegiatan pesantren dan kegiatan sosial keagamaan lainnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (23/4) membenarkan bahwa dia telah mengeluarkan surat keterangan atas permintaan dari Dirut STM yang katanya akan digunakan untuk mendapat pinjaman dari BLU Pusat P2H Kementerian LHK.

Namun dia tidak tahu jika surat itu juga untuk menggaet investor lain, serta membantah bahwa surat tersebut sebagai surat izin ataupun surat rekomendasi.

“Bukan izin, sama sekali bukan izin. rekomendasi? Bukan. Waktu itu Yusuf datang, ngasiin surat. Saya tanya ini apa? Dia bilang mau ngajuin pinjaman dana di BLU KLHK, semacam surat keterangan,” kata Budi menjelaskan.

“Saya tanya lokasinya dimana? Dia bilang ada di Sorek. Saya baca oh ternyata di tanaman kehidupan PT Arara Abadi. Kalau tanaman kehidupan itukan berarti kawasan hutan, itu tidak ada sangkut pautnya dengan saya. Tapi saya hanya kasih keterangan karena dia mau pinjam di BLU,” lanjut Budi.

Budi juga tak menyangka bahwa surat keterangan yang dia keluarkan untuk membantu PT STM mendapatkan pinjaman dari BLU Pusat P2H sebesar Rp7 Miliar, malah disalahgunakan untuk menipu korban berkedok investasi tanaman singkong unggul.

“Saya tidak tahu jika dia gunakan surat itu untuk menipu. Kaget saya, Astaghfirullah… Saya janji akan bantu semaksimal mungkin bagaimana caranya uang ini kembali atau kompensasinya dalam bentuk apa,” terang Budi.

Budi mengungkapkan bahwa Yusuf ini memang sangat licik dan cerdik. Sampai dirinya pun juga merasa ditipu karena telah dikelabui untuk mengeluarkan surat keterangan.

“Dia (Yusuf) memang ke BLU dan saya tahu itu, dia ke BLU dan saya terangkan ke BLU iya, rupanya cerdik anak ini ke BLU iya ke korban juga iya… Saya belum ada waktu untuk mencari orang (STM). Kalau Yusuf dia sudah pergi, karena covid-19 sedikit kendala,” ungkapnya.

Apakah DPM-PTSP akan mengeluarkan surat baru untuk membatalkan surat keterangan sebelumnya, Budi mengatakan hal itu mungkin saja terjadi jika memang diperlukan sesuai kebutuhan.

“Tergantunglah… saya pun juga bingung sekarang. Tapi yang pasti kalau saya sudah tertipu oleh Yusuf. Semua ditipu dengan Yusuf,” pungkasnya.