1 dari 5
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memimpin Rapat Terbatas bersama Menteri Kabinet Kerja membahas Penilaian Standar Bisnis di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/5). Rapat tersebut juga membahas mengenai kemudahan berusaha (ease of doing business), ijin investasi, IMB, pendaftaran properti, ijin PLN untuk penyambungan listrik, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, akses perkreditan, perlindungan pada investor minoritas, penegakan kontrak, serta penyelesaian perkara kepailitan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16
Presiden Joko Widodo (kiri) berboincang dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) serta Menko Polhukam Luhut Pandjaitan (kanan) sebelum memimpin Rapat Terbatas bersama Menteri Kabinet Kerja membahas Penilaian Standar Bisnis di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/5). Rapat tersebut juga membahas mengenai kemudahan berusaha (ease of doing business), ijin investasi, IMB, pendaftaran properti, ijin PLN untuk penyambungan listrik, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, akses perkreditan, perlindungan pada investor minoritas, penegakan kontrak, serta penyelesaian perkara kepailitan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Punama (kanan) bersama Walikota Surabaya Tri Rismaharini (kiri) mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kabinet Kerja membahas Penilaian Standar Bisnis di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/5). Rapat tersebut juga membahas mengenai kemudahan berusaha (ease of doing business), ijin investasi, IMB, pendaftaran properti, ijin PLN untuk penyambungan listrik, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, akses perkreditan, perlindungan pada investor minoritas, penegakan kontrak, serta penyelesaian perkara kepailitan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16
Menteri Kabinet Kerja mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo untuk membahas Penilaian Standar Bisnis di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/5). Rapat tersebut juga membahas mengenai kemudahan berusaha (ease of doing business), ijin investasi, IMB, pendaftaran properti, ijin PLN untuk penyambungan listrik, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, akses perkreditan, perlindungan pada investor minoritas, penegakan kontrak, serta penyelesaian perkara kepailitan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memimpin Rapat Terbatas bersama Menteri Kabinet Kerja membahas Penilaian Standar Bisnis di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/5). Rapat tersebut juga membahas mengenai kemudahan berusaha (ease of doing business), ijin investasi, IMB, pendaftaran properti, ijin PLN untuk penyambungan listrik, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, akses perkreditan, perlindungan pada investor minoritas, penegakan kontrak, serta penyelesaian perkara kepailitan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16
Artikel ini ditulis oleh:
Antara

















