Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno tidak menampik bahwa penerapan holdingisasi akan dapat mengurangi peran kepemilikan negara terhadap aset-aset BUMN. Terlebih, kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“Justru karena (dapat mengurangi peran negara, red) itu, sama dengan teman-teman yang memahami ekonomi konstitusi, karena potensial bertabrakan dengan ekonomi konstitusi, lebih khusus lagi bertabrakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2003,” kata Hendrawan di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (20/11).
Bahkan, sambung ketua bidang ekonomi DPP PDI Perjuangan itu juga tidak menampik jika holding yang dilakukan akan berujung pada penguasaan pihak asing nantinya.
“Itu konsekuensi, dari holdingisasi apakah dengan demikian anak-anak perusahaan dengan mudah bisa di jual atau di akuisisi kepada pemilik modal dari luar negeri,” papar dia.
“Memang pada akhirnya, di era globalisasi ini, faktor modal menjadi demikian menentukan, jangan sampai kita juga ikut diakuisisi dan paling tidak kita sadar, karena sadar kta antisipasi dengan baik,” sebutnya.
Ia pun mencontohkan bahwa akuisisi di era globaliasi saat ini tidak dapat dihindari.
“Contohnya, misalnya Singapur Airlines mengakuisisi Lion’s group, itu kan langsung jasa industri penerbangan kita sudah dikuasai asing, karena Garuda (Airline) pangsa pasarnya sudah kalah dibandingkan Lion’s groups,” pungkas Hendrawan.
(Reporter: Novrizal)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Eka