Bekas Wakajati DKI ini hanya menjelaskan, sesuai SOP JPU harus ikut mengajukan banding jika terdakwa melakukan banding.

“Belum jelas pertimbangannya apa. Update terakhir, Pak Jaksa Agung bilang sesuai SOP, kita banding,” tutur dia.

Rum kembali menerangkan sampai saat ini pihaknya masih mendiskusikan alasan JPU bakal mengajukan banding vonis.

Bahkan, saat disinggung apakah banding dilakukan lantaran vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan, Rum masih berkelit.

“Belum, nanti kita diskusi lagi. Pokoknya kita menyatakan banding,” tambah Rum.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby