Jakarta's first non-Muslim governor and Chinese-ethnic minority, Basuki Tjahaja Purnama also known as Ahok, arrives at court in Jakarta, May 9, 2017, to hear judges verdict of the blasphemy allegations stemmed from a speech last year in which he said his rivals were tricking people into voting against him by using a Koranic verse, which some interpret as meaning Muslims should only choose Muslim leaders. Photo: AFP/Bay Ismoyo/Pool

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan kapan waktu pengajuan banding putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M Rum memastikan pengajuan banding akan diputuskan paling lambat Selasa 16 Mei, besok.

“Kan dalam waktu 7 hari. 7 harinya itu besok. Waktu itu diputus selasa, ya selasa besok,” ujar M Rum saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/5).

“Pokoknya 7 hari sesuai Undang-undang. Belum ada infonya lagi. Kalau udah ada, nanti Jaksanya yang ngomong,” sambung dia.

Disisi lain, Rum juga belum mau berbicara banyak perihal pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) bakal mengajukan banding.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby