Semarang, aktual.com – Universitas Diponegoro untuk pertama kalinya mengukuhkan Jaksa Agung Muda Penyidik Pidana Khusus (Jampidsus) RI Widyo Pramono sebagai guru besar dosen tidak tetap di Fakultas Hukum. Sidang senat terbuka gelar profesor akan berlangsung di Undip, Sabtu (3/10) besok.

Rektor Universitas Undip Yos Johan Utama mengatakan penetapan gelar profesor mengacu dasar hukum Permendikbud No.40/2012 tentang pengangkatan guru besar dosen tidak tetap pada perguruan tinggi. Juga Permendikbud No.88/2013 yang ditindaklanjuti dengan surat Dekan Fakultas Hukum Undip No.816/UN7.3.1/TU/2015 tentang persetujuan usulan guru besar terhadap Widyo.

“Usulan tersebut dilengkapi dengan berkas-berkas seperti buku, makalah, jurnal, maupun surat rekomendasi dari sejumlah perguruan tinggi.” ujar dia saat jumpa pers di Rektorat, Jum’at (2/10).

Kata dia, tim Undip melakukan penilaian dan penelitian administrasi Widyo. Senat secara aklamasi menyetujui bila Widyo layak diusulkan ke Kemenristek untuk diangkat sebagai guru besar.

Menurut dia, Undip yang masih dalam transisi akan berubah dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) berhak melakukan pengukuhan adalah Senat Akademik (SA). “SA telah dibentuk tanggal 1 Oktober 2015 telah melaksanakan rapat yang pertama kali,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: