Jakarta, aktual.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh menolak produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun hasil produk yang dibawa para petani, peternak, dan nelayan kecil, ke dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (27/1), menekankan mereka justru harus dirangkul, dibina, dan diarahkan, untuk menjadi pemasok Program MBG.
“Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah mewajibkan SPPG untuk menerima produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil, agar bisa menggerakkan perekonomian rakyat, bahkan Presiden Prabowo Subianto benar-benar menekankan hal tersebut saat merancang Program MBG.
“Jadi, ingat ya, kepala SPPG, mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena,” ucap Nanik.
Jika ada SPPG atau mitra yang ketahuan menolak produk UMKM, petani, peternak, maupun nelayan, dan malah mengutamakan pemasok besar yang memonopoli pasokan bahan pangan yang masuk ke SPPG, Nanik mengancam akan menindaknya.
“Akan saya suspend (berhentikan), sebab ini berarti anda melawan Peraturan Presiden,” ujar Naniek S Deyang.
Nanik juga menyampaikan SPPG justru harus mengakomodasi dan membina UMKM, petani, peternak, dan nelayan, agar bisa memasok bahan pangan untuk dapur MBG dengan kualitas yang baik. Mitra juga harus mendukung keterlibatan mereka.
“Laksanakan Program MBG dengan nurani dan jangan hanya sekadar berorientasi pada bisnis,” kata Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















