Petugas menata uang rusak sebelum dimusnahkan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal (KPw BI), Jawa Tengah, Kamis (8/6). Menurut Bank Indonesia Tegal, pemusnahan uang kertas yang rusak di KPw BI Tegal meningkat 14,84 persen persen dari Rp1,66 triliun pada Januari hingga Mei 2016 menjadi Rp1,91 triliun pada Januari hingga Mei 2017, peningkatan disebabkan oleh tingginya standar kelayakan uang beredar (standar kelusuhan uang). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak mulai 12 November 2020 di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Penukaran uang rusak dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan pembukaan kembali layanan penukaran uang rupiah rusak merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Adapun beberala kriteria uang rupiah kertas dan logam rusak yang diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal berlaku yaitu untuk uang rupiah kertas dalam hal fisik kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal yang ditukarkan. Untuk kondisi rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

“Syaratnya uang rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, atau uang rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah rusak tersebut lengkap dan sama,” tutur Onny dalam keterangannya, Rabu (11/11).

Sementara itu untuk uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Kemudian dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

“Untuk menukarkan uang rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan,” pungkasnya.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i