Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) terus melakukan sejumlah upaya agar mata uang Rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di Tanah Air. Termasuk di perbatasan Indonesia–Papua New Guinea (PNG)
Deputi Gubernur BI Sugeng menegaskan, bank sentral terus mendorong penggunaan mata uang Rupiah dalam bertransaksi diantaranya dengan melakukan sosialisasi penggunaan uang Rupiah, sosialisasi ciri dan keaslian uang, serta mendorong berkembangnya kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) berizin daerah perbatasan.
“Saat ini penggunaan layanan penukaran valuta asing oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Pos Lintas Batas Negara (PBLN) sudah berjalan sejak 11 Agustus 2017,” ujar Sugeng dalam kunjungan High Level Meeting dan Pertemuan dengan Stakeholder di PBLN Skouw serta Pekan Gerakan Nasional Non Tunai Papua 2017, seperti dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat, (13/10)
Namun, kata dia, sosialisasi itu belum dimanfaatkan secara optimal oleh pelintas batas. “Mereka masih memilih untuk bertransaksi dengan menggunakan Kina (mata uang PNG),” ujar dia.
Upaya sosialisasi Rupiah dan mendorong berkembangnya KUPVA BB dilakukan dalam rangka menjalankan UU Mata Uang soal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI. Pasalnya, di daerah perbatasan Skouw, masih ada transaksi yang menggunakan mata uang Kina tersebut.
“Pendatang dan pedagang di pasar lebih memilih menggunakan Kina dalam bertransaksi, dikarenakan faktor kemudahan, faktor bisnis. Yakni keuntungan yang didapat dari selisih kurs serta faktor latar berlakang pendidikan pendatang yang rendah, sehingga masih enggan mengenali Rupiah dengan denominasinya,” ungkap Sugeng.
Dia menegaskan, terdapat tiga dimensi utama yang melandasi pemberlakuan kewajiban penggunaan uang Rupiah. Pertama, dimensi hukum. Kedua dimensi kebangsaan agar Rupiah menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Terakhir, adalah dimensi ekonomi atau bisnis.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby