Padang, Aktual.com – Bank Indonesia perwakilan Sumatera Barat menemukan 759 lembar uang palsu pada 2016 atau meningkat 186 lembar dibandingkan 2015, yang mencapai 607 lembar.
“Menariknya pada 2016 tersebut juga ditemukan uang palsu pecahan Rp5.000 padahal selama ini yang banyak dipalsukan adalah pecahan besar seperti Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” kata Kepala Perwakilan BI Sumbar, Puji Atmoko di Padang, Selasa (10/1).
Uang palsu tersebut nominalnya tidak bisa disebut karena hanya selembar kertas yang tidak ada nilainya. Berdasarkan hasil telaah terjadi penaikan temuan uang palsu seperti hasil kejahatan hingga setoran bank, setoran bank hingga kas keliling, ujar dia.
Untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan salah satu strategi yang dilakukan adalah menerbitkan rupiah baru karena uang lama dinilai bisa saja sudah dipelajari mendalam oleh pihak yang ingin memalsukan.
Dia mengklaim rupiah tahun emisi 2016 memiliki enam sistem pengamanan sehingga sulit untuk dipalsukan. Pengamanan pertama disebut ‘color shifting’ yaitu perubahan warna secara kontras apabila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.”
Kemudian rupiah baru juga menggunakan fitur “rainbow” yaitu apabila dilihat dari sudut tertentu akan muncul gambar tersembunyi multi warna berupa angka nominal.
Selanjutnya ada fitur ‘latent image’ yaitu apabila dilihat dari sudut tertentu akan muncul gambar tersembunyi berupa teks BI pada bagian depan dan angka nominal.
Lalu ada fitur ultra violet berupa penguatan desain ultra violet yang memendar menjadi dua warna jika disinari UV, katanya.
Berikutnya ada fitur ‘blind code’ yaitu kode khusus tuna netra berupa efek rabaan untuk membedakan antar pecahan dengan lebih mudah. Selain itu ada fitur rectoverso berupa gambar saling isi berupa gambar saling isi berupa logo BI, ujarnya.
Sebelumnya Polresta Padang menangkap tiga orang residivis diduga menjadi tersangka pencurian enam unit mobil pada sejumlah lokasi di kota setempat pada 23 Juni 2016.
Kapolresta Padang, AKBP Chairul Aziz mengatakan saat penangkapan ditemukan uang palsu lembaran Rp50 ribu senilai Rp23.750.000.
“Uang tersebut belum terlihat seperti asli yang dicetak melalui mesin printer biasa. Sepertinya mereka baru amatiran dalam melakukan peredaran uang palsu ini,” ujarnya.
Untuk peredaran uang palsu diancam UU Nomor 6 Tahun 2011 pasal 26 tentang peredaran uang palsu maksimal kurungan 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu