Menteri Agama Lukman Hakim, Ketua panitia kerja (Panja) dari Ketua Komisi VIII DPR Noor Ahmad, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menandatangani surat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439 Hijriah/2018 di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/18). Pemerintah bersama Komisi VIII DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 sebesar Rp35,23 juta per jemaah. Angka itu tercatat naik sekitar Rp345 ribu dibanding penyelenggaraan haji tahun lalu, yaitu Rp34,89 juta. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh: