Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari PT Mobile 8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012. Saat ini, penyidik pidana khusus Kejagung sudah mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

“Pemanggilan saksi-saksi sudah kita jadwalkan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, R Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta, Jumat (23/10).

Saat ini, lanjut dia, tim penyidik terus menelusuri semua pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 10 miliar ini. “Kita sisir yang pinggir dulu, siapapun yang mengetahui ini akan dipanggil, proses penyidikan terus berjalan,” kata dia.

Dia menegaskan, hingga saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih berstatus penyidikan umum dan belum ada seseorang yang ditetapkan tersangka. “Tunggu berikutnya penyidikan, masih penyidikan umum. Nanti perkembangan kita lihat, ini baru mulai penyidikannya, tidak tutup kemungkinan ‎pihak-pihak yang terlibat disisir semuanya,” ujar dia.

‎Diketahui Kejaksaan Agung meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari PT Mobile 8 Telecom  ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012 agar masuk bursa di Jakarta.

“Itu perusahaan telekomunikasi yang sekarang namanya Smartfren, dulu Mobile 8,” kata Ketua tim penyidik kasus ini Ali Nurudin‎ di Kejaksaan Agung Jakarta.

Dia menjelaskan ‎dugaan korupsi ini setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantar Komunikasi bahwa transaksi yang antara PT Mobile 8 Telecom dan PT DJaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 ‎lalu senilai Rp 80 miliar adalah transaksi fiktif, dan hanya untuk kelengkapan administrasi pihak PT Mobile 8 Telecom akan mentrasnfer uang senilai Rp 80 miliar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi.

Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp 50 miliar dan kedua Rp 30 miliar.‎ Namun faktanya PT DJaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.

Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif dan transaksi tersebut dilakukan saat PT Mobil 8 Telecom masih dimiliki Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu