KPU papua
KPU papua

Papua, Aktual.com – Dalam rangka memastikan semua hak memilih warga Negara Republik Indonesia dapat tersalurkan pada Pemilu serentak yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua telah mengadakan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) bagi KPU di seluruh wilayah Papua. Bimtek ini diadakan di Kabupaten Biak Numfor.

Dalam penjelasannya, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua, Diana D. Simbiak, menyatakan bahwa DPTb ditujukan untuk warga yang telah berusia 17 tahun atau yang sudah pernah menikah. Selain itu, DPTb juga mencakup pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda dari tempat terdaftar.

Bagi warga yang ingin memilih di tempat lain pada hari pemungutan suara, Diana menegaskan bahwa mereka harus mengajukan permohonan pindah memilih dan menyertakan bukti dukung sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.

Dalam proses penyusunan DPTb, jika ada warga yang pindah memilih karena alasan tertentu, proses pengurusan surat pindah memilih akan diurus oleh KPU kabupaten/kota. Hal ini juga melibatkan panitia pemilihan daerah (PPD) dalam mengeluarkan dokumen tersebut.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Papua, Abdul Hadi, menambahkan bahwa KPU berkomitmen untuk memastikan seluruh hak memilih warga Negara Republik Indonesia tersalurkan pada Pemilu 2024. Dalam rangka mencapai tujuan ini, KPU mengajak semua pihak untuk membantu dalam menyosialisasikan Pemilu 2024.

Data pemilih tetap Pemilu 2024 Provinsi Papua menunjukkan jumlah pemilih sebanyak 727.835 orang, terdiri dari 370.851 laki-laki dan 356.974 perempuan.

Dengan adanya bimtek ini, diharapkan proses pemilihan pada Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan partisipasi pemilih meningkat untuk menciptakan pemilihan yang demokratis dan partisipatif.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi