Keterangan Pertamina soal Audit Petral
Keterangan Pertamina soal Audit Petral

Jakarta, Aktual.com — Tepat sudah sepekan PT Pertamina (Persero) melaporkan hasil audit anak usahanya yakni Pertamina Energy Trading Limited (Petral-PES) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertamina melaporkan berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor asal Australia (Kordamentha), padahal berdasarkan UU, hanya hasil auditor negara yakni BPK yang bisa dijadikan alat bukti jika ada kerugian negara.

Menjadi pertanyaan publik adalah mengapa Pertamina melaporkan hasil audit, padahal 1 minggu sebelum ke KPK, Pertamina mengatakan dalam jumpa pers bahwa tidak ada kerugian negara dari kegiatan bisnis Petral-PES periode 2012-2015. Apakah ada pihak yang mendesak Pertamina sehingga melaporkan hasil audit bodong? Karena sebelumnya juga Menteri ESDM Sudirman Said menyebutkan ada kerugian negara sampai USD18 Miliar atau setara Rp250 Triliun.

Bisakah KPK menindaklanjuti hasil audit yang tidak terdapat kerugian negara alias audit bodong? Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan bahwa audit forensik akan membuka pintu terhadap kerugian negara.

“KPK bisa menyelidiki siapa yang terlibat dalam praktek tersebut,” ujar Fabby saat dihubungi Aktual.com, Jumat (20/11).

Menurut Fabby perlu dilakukan penyelidikan lanjutan. KPK bisa meminta BPK untuk menemukan kerugian negara kalau dilakukan audit dengan tujuan khusus atau audit investigatif.

“KPK bisa menelisik keterlibatan pihak-pihak yang bermain. Bisa dilihat nanti apakah keterlibatannya masuk dalam ranah korupsi,” ucap Fabby.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Tahun 2012, 2013, dan 2014 (Semester I) pada PT Pertamina (Persero) dan Petral/PES dengan predikat “Wajar”.

Minyak mentah yang diimpor telah menghasilkan yield yang optimal sesuai dengan kondisi kilang dan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1995, Permen BUMN No.Per-15/MBU/2012, Permen Keuangan No.154/PMK.03/2010, Kepmen ESDM No. 2576 K/12/MEM/2012 dan Surat Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP-0131/BPO0000/2014/S2, serta ketentuan-ketentuan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan