Jakarta, Aktual.com — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan segera menyusun petunjuk teknis mengenai implementasi investasi “e-commerce” yang kini telah terbuka untuk asing.
Direktur Pemberdayaan Usaha BKPM Pratito Soeharyo dalam dialog investasi di Jakarta, Rabu (25/5), mengatakan petunjuk teknis disusun setelah Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal atau biasa disebut Daftar Negatif Investasi (DNI) itu disahkan pada 18 Mei lalu.
“Soal juknis (petunjuk teknis) sedang dipelajari dan disusun karena berkaitan dengan operasional. Akan diatur pula kerja sama kemitraannya karena harus sesuai UU Penanaman Modal dan kepentingan usaha kecil menengah (UKM),” katanya.
Dalam pembaruan DNI, sektor “e-commerce” yang tadinya tertutup untuk asing, kini bisa 100 persen terbuka untuk asing namun diwajibkan bermitra dengan UKM.
Ada pun bidang usaha “marketplace” terbuka 49 persen bagi asing untuk nilai investasi di bawah Rp100 miliar. Usaha tersebut juga bisa terbuka 100 persen untuk asing dengan minimal investasi Rp100 miliar (setara 8 juta dolar AS).
“Untuk kemitraan usaha ‘e-commerce’, bentuknya seperti apa, kami sudah ada. Jadi nanti juknisnya akan berisi tentang bentuk kemitraan dan pengawasan. Sehingga walaupun jumlahnya 100 persen asing tetap harus bermitra,” katanya.
Menurut Pratito, pengawasan merupakan bagian penting dalam aturan mengenai investasi tersebut. Pasalnya, pengawasan diperlukan untuk memantau kemitraan dengan UKM benar-benar terjadi sehingga para pelaku UKM bisa naik kelas.
Juknis sendiri, lanjut dia, akan disusun BKPM berdasarkan masukan kementerian/lembaga terkait serta para pelaku usaha dan asosiasi.
“Perpresnya baru keluar pekan lalu, jadi setelah keluar kami susun juknis. Target rampungnya secepatnya karena perlu ada kerja sama dengan pihak terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga kepolisian,” jelasnya.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Indonesia E-Commerce Association (IdEA) Budi Gandasoebrata mengaku pelaku usaha “e-commerce” masih menunggu juknis investasi perdagangan online itu.
Namun, ia berharap skema kemitraan yang diatur nanti akan memdorong industri “e-commerce” lokal agar bisa lebih maju.
“Kami tidak ingin Indonesia cuma jadi pasar. Kami ingin pemain ‘e-commerce’ Indoneskia jadi tuan rumah,” katanya.
Kepala BKPM Franky Sibarani sebelumnya mengaku optimis atas disahkannya Peraturan Presiden tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) lantaran yang diyakini akan memberikan kepastian dalam melakukan investasi di Indonesia.
Dengan dikeluarkannya Perpres tersebut, beberapa investor yang selama ini telah menyatakan rencananya untuk melakukan investasi di Indonesia akan segera merealisasikan minatnya.
Perpres DNI juga diyakini akan berdampak positif pada upaya mengejar target investasi nasional tahun ini sebesar Rp594,8 triliun.
“Kepastian merupakan salah satu hal yang diharapkan oleh investor, oleh karena itu kepastian dalam bidang usaha yang tertutup dan terbuka di Indonesia diharapkan dapat mendorong realisasi investasi dari investor,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan