Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said (SS) baru saja menebar fitnah sekaligus membuka kotak pandora. Dalam wawancaranya di Metro TV, Senin, 29 Februari pagi, (Ini tautannya) antara lain dia menyatakan, “Saya mendapat informasi, ada usaha-usaha menggantikan investor. Dan usaha mengganti investor itu suatu kejahatan, karena investor yang sekarang sudah bekerja 16 tahun lamanya, investasi, eksplorasi, dan menyiapkan segala macam. Sebagai pemerintah yang fair harus menghormati kontrak itu…”
Fitnah SS itu terkait silang pendapat pengembangan ladang gas abadi Masela di kalangan internal pemerintah. Seperti diketahui, suara pemerintah dalam hal ini memang terbelah dengan tajam. SS dan kelompoknya ngotot bermaksud membangun kilang LNG di laut alias ofshore. Pendapat lain, yaitu mengembangkan dengan membangun kilang LNG di darat (onshore) disodorkan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli (RR).
Di tayangan itu, SS memang tidak menyebut siapa pihak yang ditudingnya bermaksud mengganti investor. Tapi di majalah Tempo edisi 29 Februari-6 Maret 2016, di halaman 112, SS dengan eksplisit melemparkan tudingan kepada Rizal Ramli. Namun di situ dia menggunakan kalimat yang agak lebih halus, “… Ini sangat tidak terpuji…”
Saya menyebut tuduhan Sudirmn Said itu sebagai fitnah sekaligus membuka kotak pandora. Pasalnya, tuduhan itu sama sekali tidak beralasan. Bagaimana mungkin mengganti investor di bidang investasi Migas disebut kejahatan? Tidak ada satu pun pasal atau ayat pun dalam ketentuan dan perundangan di negeri ini yang mengategorikan mengganti investor Migas sebagai kejahatan.
Aib luar biasa
Tuduhan Sudirman Said ini juga menjadi kotak pandora bagianya, karena pada saat yang sama menunjukkan ketidakpahamannya atas ketentuan dan perundangan di bidang Migas di Indonesia. Padahal, selaku Menteri ESDM, ketidaktahuan itu adalah aib luar biasa. Bagaimana mungkin seorang menteri yang bertanggungjawab dan berwenang di bidang Migas, justru tidak paham aturan main di bisnis Migas itu sendiri?
Sekadar menyegarkan ingatan pak Menteri saja, berikut ini beberapa poin penting terkait aturan main di bidang eksplorasi dan eksploitasi Migas di Indonesia, seperti yang tercantum dalam pasal 21 UU No 22/2001 tentang Migas dan PP No. 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. Pertama, operator bersama mitra yang berinvestasi di kegiatan hulu Migas punya hak mengelola blok Migas sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. Hak ini tercantum dalam kontrak yang telah disepakati oleh operator/mitra dengan Pemerintah.
Kedua, operator atau investor memiliki hak mutlak untuk melakukan pengalihan operatorship dan atau mitra hak pengelolaan blok Migas. Hak ini benar-benar mutlak yang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun, termasuk Pemerintah. Ketiga, selama investor atau operator menjalankan kegiatan operasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kaidah kaidah teknis, Pemerintah tidak berwenang menggantikannya dengan investor/operator atau atau mitra lainnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa menggonta-ganti investor di hulu Migas bukanlah perkara gampang apalagi bisa dilakukan seenaknya. Berdasarkan aturan tersebut, bahkan Pemerintah pun tidak berhak mengganti operator dan mitra investor. Lalu, bagaimana mungkin SS bisa menuding Rizal Ramli bermaksud mendepak Inpex/Shell dan menggantinya dengan investor baru?
Kalau pun terjadi pergantian investor dan atau mitranya, ada aturan mainnya. Yaitu, pengelola blok Migas atau investor yang telah berhasil menemukan cadangan Migas ekonomis, jika tidak berkeinginan melanjutkan berinvestasi untuk mengembangkan penemuan cadangan sampai ke tahapan produksi, maka investor bisa menjual Participating Interest (PI)-nya di blok tersebut kepada investor lain. Namun sebelum ditawarkan kepada pihak lain, dia harus menawarkannya terlebih dahulu kepada mitra yang bersama-sama mengelola blok. Misalnya, Inpex menawarkan hak tersebut kepada Shell selaku kontraktor.
Selanjutnya, jika mitranya tidak berminat, investor akan menawarkan secara terbuka. Tapi tunggu dulu, penawaran terbuka itu baru bisa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pemerintah. Langkah berikutnya, katakanlah, investor mendapat pihak lain yang berminat dan kompeten, pengelola blok mengajukan persetujuan kepada pemerintah. Artinya, kendati mereka sudah deal angka-angkanya, kalau pemerintah tidak setuju, maka tidak akan ada penggantian investor.
Penyesatan informasi
Sampai di sini mestinya Sudirman Said paham, bahwa pemegang kunci gonta-ganti investor adalah pemerintah. Dengan peta seperti ini, kok bisa-bisanya dia melempar tuduhan RR melakukan kejahatan karena bermaksud mengganti investor lama dengan yang baru?
Dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM, ada dua kemungkinan yang melatarbelakangi meluncurnya tuduhan itu. Pertama, SS memang tidak paham aturan main di binis hulu Migas. Kalau ini yang terjadi, maka alangkah tragis dan ironisnya. Kedua, SS sengaja bermaksud melempar isu sekaligus tuduhan baru untuk mengalihkan isu yang beberapa pekan ini menghajar dia dan kelompoknya.
Isu yang saya maksud itu adalah terkuaknya motivasi di balik ngototnya SS dan gengnya agar pemerintah membangun kilang apung untuk mengembangkan blok Masela. Ternyata ada kucuran US$1 juta dari Inpex kepada firma konsultan Tridaya Advisory milik Erry Riyana Hardjapamekas. Erry adalah karib Sudirman Said yang sama-sama mendirikan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI).
Selain Erry, juga ada Kuntoro Mangkusbroto. Nah, dana US$1 juta itu disebut-sebut untuk Kuntoro yang disetor dalam untuk dalam dua tahap. Yaitu, $300.000 pada 2015 dan US$700.000 tahun berikutnya. Selain dokumen ini, juga ada invoice pembayaran jasa konsultasi dari Inpex Masela kepada Tridaya Advisory untuk periode 28 Agustus-27 November 2015 sebesar Rp1,425 miliar.
Perkariban SS-Kuntoro yang mantan Menteri Pertambangan dan Energi (Mentamben) memang bukan baru seumur jagung. Bahkan tidak berlebihan kalau disebut Kuntoro adalah senior sekaligus mentor Sudirman Said. Kuntoro pula yang mengajak SS bersama di Badan Rekonstruksi dan Rehablitasi (BRR) Aceh pada 2004. Kuntoro pula yang merekomendasikan SS menjadi Dirut PT Pindad (Pesero). Yang lebih seru lagi, atas rekomendasi SS pula, Kuntoro kini didapuk menjadi Komisaris Utama PT PLN (Persero).
Dia juga pernah jadi Dirut PLN periode 2000-2001 sebelum akhirnya dipecat Menko Perekonomian Rizal Ramli karena ogah-ogahan memimpin tim renegosiasi tarif listrik swasta yang harus dibeli PLN. Belakangan diketahui, sikapnya itu disebabkan karena interest pribadinya di bisnis tambang batubara. Pasalnya, batubara untuk pembangkit Paiton dipasok oleh pemain tambang besar AT Suharya. Nah, Suharya ternyata teman satu angkatan Kuntoro di ITB Bandung tahun 1969.
Kuntoro, yang menjadi Dirjen Pertambangan Umum di Era Presiden Soeharto, pula yang menghadiahi Suharya konsesi tambang batubara di Kalimantan Selatan dan Kaltim. Kontrak Paiton dengan Suharya di kisaran US$7 sen selama 20 tahun. Padahal, waktu itu harga pasarnya hanya US$3,5 sen.
Pada titik inilah saya menyebut fitnah Sudirman Said ke Rizal Ramli itu sebagai membuka kotak pandora. Begitu satu kotak dibuka, di dalamnya ada kotak lain. Lalu di dalamnya ada kotak yang lainnya lagi dan lagi. Begitu seterusnya.
Akan banyak kotak pandora (baca perselingkuhan SS dan kelompoknya) di bidang bisnis Migas, khususnya pada silang sengkarut Blok Masela. Misalnya, diketahui Inpex melibatkan Tridaya Advisory sebagai konsultan sejak 28 Agustus 2015. Jangan lupa, saat itulah Rizal Ramli mulai mengepret rencana pembangunan kilang apung pengembangan Blok Masela dan akhirnya menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Pada laporan konsultasi Tridaya Advisory kepada Inpex Masela, tertanggal 11 Desember 2015, disebutkan Tridaya aktif berkomunikasi dan memberikan saran kepada Inpex Masela. Bukan itu saja, ia juga ikut dalam berbagai pertemuan yang dilakukan Inpex Masela dengan pihak-pihak lain.
Sebagai Menteri ESDM, Sudirman Said seharusnya paham betul, bahwa konsultansi Tridaya, yang di dalamnya ada Kuntoro dan Erry, kepada Inpex sarat dengan konflik kepentingan. Ini jelas sangat tidak patut, kalau pun tidak mau disebut sebagai kejahatan, sebagaimana dilontarkannya kepada Rizal Ramli. Minimal tidak etis, lah.
Lagi pula, terkait tudingan Menko Maritim akan mengganti Inpex/Shell dengan investor baru, ternyata hanya fitnah belaka. Saya sudah mengontak Haposan Napitupulu, Tenaga Ahli Menko Maritim dan Sumber Daya yang mendampingi RR saat menerima petinggi Inpex. Haposan memastikan dalam pertemuan tersebut RR sama sekali tidak menyodorkan, baik tersirat maupun tersurat, investor baru pengganti Inpex dan atau Shell.
Bermaksud menebar fitnah, kok malah membuka aib sendiri. Nah, kan…
Ditulis oleh: Engkus Munarman,
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Energi dan Lingkungan (PKEL)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka