Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi El Hakim (tengah) memberikan keterangan persnya di kantor BNN, Jakarta, Jumat (4/12/2015). BNN berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 161 kilogram serta menangkap kurir berinisial TL dan atas perbuatannya mendapat ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup

Jakarta, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis (19/11) berhasil menangkap seorang pria berinisial TL (35) yang menjadi kurir narkoba. Narkoba itu dibawa oleh TL menggunakan mobil Box dari Surabaya, Jawa Timur, untuk dibawa ke Jakarta.

Dari hasil penangkapan, BNN mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 161.115,2 gram.

Penangkapan itu dilakukan di kawasan Karawang, Jawa Barat, setelah BNN melakukan pengintaian terhadap mobil box yang digunakan TL.

“Saat mobil box tersebut menepi di sebuah SPBU Rest Area KM 42, Jalan Tol Cikampek, Karawang, Jabar, petugas langsung menyergap TL sang kurir dan SA pengemudi mobil box,” kata BNN dalam siaran persnya, Jumat (4/12).

Setelah melakukan penyergapan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari hasill penggeledahan itu, polisi menemukan enam buah kardus berwarna coklat.

“Disetiap kardus tersebut, di dalamnya terdapat tas koper warna hitam. Dari enam kardus tersebut, petugas menemukan sabu,” papar BNN.

Usai melakukan penangkapan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Dari hasil pengembangan itu, petugas gagal mengamankan satu orang lainnya yang berinisial BC, seorang warga negara asing dari Tiongkok.

“BC mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari jendela apartemen, hingga luka parah dan akhirnya tewas di rumah sakit,” jelas BNN.

Atas perbuatannya, TL melanggar Primer Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Artikel ini ditulis oleh: