Untung mengatakan dari pengungkapan tersebut BNN Riau menetapkan dua bandar sebagai buron. Keduanya adalah Subandi dan Jumino. Kedua bandar inilah yang diduga mengendalikan penyelundupan serta pengiriman barang haram tersebut ke Bumi Lancang Kuning.

Sementara itu, Untung mengakui bahwa modus penyelundupan yang dilakukan kedua tersangka termasuk canggih, meskipun menggunakan cara tradisional. Tersangka nekat membawa sabu dan ekstasi bernilai puluhan miliar tersebut menggunakan sepeda motor dari Duri ke Pekanbaru.

Untuk mengelabui petugas, dua sepeda motor masing-masing jenis Yamaha Vixion dan Scorpio itu dipasangi keranjang barang seolah-olah pembawa sayur dan hasil bumi. Padahal, keranjang itu berisi 24 kilogram sabu dan 13.000 ekstasi.

Kedua motor itu juga melakukan perjalanan secara beriringan, namun dengan jarak yang cukup jauh. Satu motor tanpa keranjang bertugas untuk memantau adanya giat razia petugas, sementara Vixion yang membawa sabu dalam keranjang menunggu informasi di belakang dari rekannya di depan.

Meski telah merencanakan upaya penyelundupan dengan rapi, mereka berhasil ditangkap petugas tepat di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru pada 30 Maret 2019 lalu. Untung mengatakan saat ini jajarannya terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengungkap keberadaan Subandi dan Jumino.

Artikel ini ditulis oleh: