Jakarta, Aktual.co — Penolakan eksekusi terhadap terpidana mati yang notabene WNA terus berdatangan dari negara-negara sahabat. Meski begitu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan bahwa Undang-undang (hukum positif) memberlakukan adanya eksekusi mati terhadap pengedar narkoba.
“Terhadap pengedarnya, undang-undang kita sangat keras dan masih diberlakukan hukuman mati,” kata Anang Iskandar saat acara ‘Deklarasi Gerakan Rehabilitasi 100 Ribu Penyalahguna Narkoba’ di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1).
Selain menindak tegas pengedar narkoba, lanjut Anang, terhadap pencandu narkoba akan lebih efektif bila direhabilitasi ketimbang diproses. Meskipun BNN akan merehabilitasi 100 ribu korban penyalahgunaan narkoba tetap saja pencegahan lebih diutamakan.
“Pencegahan lebih utama dari rehabilitasi, itu sikap kita. Sehingga masyarakat supaya bisa membentengi dirinya sendiri untuk mendorong kemampuan untuk menolak tentang narkoba,” tuntasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid