Jakarta, Aktual.com – Kepala Sub Direktorat Bidang Barang Bukti Santun Marpaung, menjelaskan hasil pengungkapan barang bukti yang 2.429,7 gram atau 2,4 Kg Sabu yang hendak dibawa ke Surabaya dari Jakarta.

Bermula pada hari Kamis, 24 September 2015 petugas berhasil menyergap seorang pria beinisial HS yang berprofesi sebagai kurir. HS ditangkap dengan sebuah tas bertuliskan “Lucerna” berwarna hitam yang akan dibawa ke Surabaya melalui stasiun Gambir.

” Sabu dikemas, di dalam tas, empat buah dus makanan,” kata Santun, di cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/10)

Dari penangkapan HS kemudian petugas menangkap TR dan DW. Penangkapan itu dilakukan pada saat keduanya sedang melakukan transaksi narkoba di salah satu hotel di jalan kedungsari 109.

“Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Cawang,” ungkanya

Hasil pengungkapan 2.429,7 gram sabu ini telah dimusnahkan BNN dalam acara pemusnahan barang bukti ke 18 tahun 2015. Masing-masing tersangka membawa barang-buktinya untuk dimasukan kedalam mesin insenerator.

Artikel ini ditulis oleh: