BNN berhasil mengamankan tersangka pasangan suami istri Saipul dan Fitriani, serta dua rekannya Asmanto dan Ismawan.
Kemudian barang bukti lain yang berhasil diamankan, yakni lima bungkus ekstasi warna biru, enam bungkus ekstasi warna oranye dengan total 20.000 buti, mesin vakum merek Kris, mesin press plastik dan plastik press.
“Tim BNN mendapat informasi tentang adanya kegiatan peredaran gelap narkotika di Tanjung Pinang kemudian tim berkoordinasi dengan tim Bea Cuka Pusat dan tim Bea Cukai Tanjung Pinang untuk dilakukan penindakan,” kata Arman.
Selanjutnya dilakukan penangkapan dengan teknik “control delivery” ke Surabaya dan berhasil menangkap para tersangka, katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid