Surabaya, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap tiga orang berinisial IS (47), AI (33) dan seorang perempuan EDS (26), diduga sebagai pengedar narkoba yang dikendalikan dari balik dua lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Benar telah ada penangkapan terhadap tiga pengedar narkoba pada Kamis (2/8). Ketiga orang ini merupakan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (3/8).
Wisnu menjelaskan, ditangkapnya IS, warga Dupak Bangunrejo I Krembangan, Surabaya berawal dari penangkapan terhadap tersangka JPS di daerah Sedati, Sidoarjo pada 20 Juli 2018 pukul 15.30 WIB. Dalam penangkapan itu disita barang bukti narkotika jenis methaphetamine seberat 244,93 gram.
Dalam melakukan aksinya ternyata JPS terkoneksi dengan IS yang sama-sama dikendalikan dari Lapas Porong oleh narapidana atas nama Kuryadi.
Selanjutnya, kata Wisnu, BNNP Jatim melakukan pemantauan terhadap kegiatan IS yang pada 2 Agustus 2018 pukul 13.40 WIB sedang melakukan serah terima narkotika dengan pengedar narkotika atas nama AI dan EDS yang dikendalikan oleh narapidana narkotika di Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
“Barang ini memang berasal dari Malaysia diseberangkan ke Kepulauan Riau dan dibawa melalui jalur darat menuju ke Surabaya. Pelaku dari Kepri dua orang, laki-laki dan perempuan yang membawa sabu-sabu seberat 800 gram dan mereka dikendalikan dari lapas di Kepri,” katanya.
Selain sabu-sabu seberat 800 gram, pada penangkapan itu juga disita barang bukti empat telepon genggam, satu unit sepeda motor, empat lembar ATM dan satu lembar “bill” kamar hotel.
“Di dalam UU Narkotika kami memahaminya ini adalah pelaku. Jadi ini memang murni kami terapkan dari pasal-pasal peredaran gelap narkotika. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” ucap Wisnu.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: