Padahal, Indonesia sendiri pernah meraih penghargaan Global Champion for Disaster Risk Reduction dari Badan Perserikatan Bangsa Bangsa karena Indonesia mampu menekan risiko penanganan bencana alam sendiri.

Apalagi negara lain juga belajar dari pengalaman Indonesia menanggulangi bencana. “Kalau dinyatakan status bencana nasional pasti juga ada banyak desakan-desakan internasional untuk mengirim bantuan ke Indonesia. Tapi bantuan internasional bisa masuk atau tidak tergantung dari ‘declare’ (pernyataan) dari presiden,” ujarnya.

Dia mengatakan, sekalipun pemerintah daerah Lombok Timur dan Barat menyatakan tidak sanggup, tapi Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat sendiri menyatakan mampu. Ini harus dihormati dan dipahami bahwa daerah sendiri mampu menangani bencana, tentu dengan didukung dan diperkuat oleh pemerintah pusat.

“Status bencana nasioanl tidak diperlukan. Kenapa?, skala penanganannya saat ini adalah sudah skala nasional,” tegasnya.

Di dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kepala daerah adalah penanggung jawab utama penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pra bencana, tanggap darurat pasca bencana.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid